Wednesday, May 29, 2013

Etika dan Hak Cipta Dalam Fotografi

Jangan hanya asal jepret-jepret (ngambil foto) dan memakai foto karya orang lain untuk di komersilkan, up load tampa seijin sang empunya !!!
saya memang awam tentang fotografi dan selalu bertanya-tanya ke sana ke sini setiap ada masalah, dan karena saya merasakan bagai mana rasanya melihat karya kita tiba-tiba sudah menjadi sampul sebuah buku dll, tampa kita ketahui.
Dari teman sekaligus fotografer yg menginspirasi saya, saya selalu bertanya dan selalu membuka pikiran saya lebih jauh termasuk tentang ETIKA Fotografi dan HAK CIPTA Fotografi, Mbak Dewi Capriantita Puspitarini, terimakasih banyak dan semoga semakin sukses dalam keluarga dan karier, Amin

Original Foto adalah HAK Fotografer, lindungi agar tidak sampai di salah gunakan, di curi, di upload tampa seijin pemiliknya (Fotografer).
Buat saya karya seperti ide, untuk memperoleh ide cemerlang tidak lah mudah begitu juga dengan karya-karya kalian jangan biarkan di klam oleh orang lain atau berwatermark orang lain. cukup membuat sakit hati dan malas untuk berkarya jika terus-terusan terjadi, tidak peduli kita ini penghobi foto atau fotografer profesional semua ini bisa terjadi pada sapa saja.
Undang-Undang Hak Cipta No 19 tahun 2002
Bagian keempat UU Hak Cipta, pasal 12 ayat 1 huruf J dan K. Disebut: Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Dan jangan asal moto, tidak semua orang mau untuk di ambil gambarnya apa lagi di up load, ijin lah dan sopan jika akan memoto manusia, hargai manusia jika kalian mau di hargai juga dan jika kalian manusia juga sih
ini ada beberapa link dari teman, dan sangat bagus karena membuka pikiran kita agar tidak terjadi pada kita. dodiheru.wordpress.com di sini Om doni sepertinya benar-benar emosi karena ulah para fotografer amatiran yg menganggu ibadah.

No comments:

Post a Comment